Sebagai warga Indonesia yang baik, Sobat MEA tentu telah memahami bahwa kita diawajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya jika kita sudah memiliki penghasilan tetap. Dalam hal ini, kita perlu memiliki NPWP sebelumnya. Jika belum memilikinya, lakukanlah cara membuat NPWP secara online ataupun offline.
Apa Itu NPWP?
Mau Tahu Cara Jualan Online yang Baik dan Benar?
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk perorangan. Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia lebih dari 18 tahun dan telah berpenghasilan tetap wajib memiliki NPWP sebagai kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi.
Artinya, jika Sobat MEA menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan atau usaha sendiri, Sobat MEA wajib menyetorkan pajak terutang kepada negara. Itulah mengapa Sobat MEA wajib untuk memiliki NPWP. Jika tidak, Sobat MEA akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Selain penjelasan di atas, NPWP tentu memiliki fungsi dan manfaat lainnya. Adapun fungsi NPWP yang akan didapatkan, antara lain:
- Menjadi Identitas Wajib Pajak.
- Sebagai sarana administrasi perpajakan.
- Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
- Termasuk persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dll.
Tapi untuk memiliki NPWP sendiri, ada beberapa syarat yang perlu Sobat MEA penuhi. Apa saja?
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Jasa Iklan Digital Marketing Untuk Bisnis
Adapun beberapa syarat yang perlu Sobat MEA siapkan untuk membuat kartu identitas perpajakan ini berhasil, antara lain:
NPWP Pribadi untuk Karyawan/Pekerja Kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI); Fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing; Kartu Izin Tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
- Surat keputusan (SK) bagi pegawai negeri.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
NPWP Pribadi untuk Wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI); Fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA); Fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan dan bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai yang berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
NPWP Pribadi untuk Wanita yang Sudah Menikah
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Perlu dicatat, syarat NPWP untuk wanita yang sudah menikah ini hanya diperlukan untuk istri yang memiliki gaji lebih besar dari gaji suami. Maka istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah.
Cara Mengajukan NPWP Pribadi
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, Sobat MEA langsung bisa mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi. Adapun caranya sangat mudah. Sobat MEA bisa melakukannya secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melaui website ditjen pajak secara online. Berikut uraiannya:
Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Datangi KPP terdekat dari alamat pada KTP. Jika alamat domisili berbeda dengan KTP, Sobat MEA wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
- Di sana, isi formulir pengajuan NPWP.
- Lalu serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Terakhir, akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
- Selesai!
Melalui Situs Web Online
- Buka situs web ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu Daftar di bagian bawah halaman.
- Lalu masukkan alamat email aktif untuk melakukan verifikasi.
- Kemudian buka link verifikasi yang telah dikirim ke email.
- Lanjutkan dengan isi data diri secara lengkap untuk melanjutkan proses selanjutnya. Pastikan data diri sudah diisi dengan benar.
- Jika sudah, buka email kembali dan klik link verifikasi.
- Sobat MEA akan diarahkan ke sistem e-registrasi, pilih menu Pengajuan NPWP.
- Pastikan Sobat MEA mengikuti langkah demi langkah dengan teliti dan data yang dilampirkan sudah benar.
- Jika pengisian formulir sudah selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah dibuat.
- Selanjutnya, klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Terakhir, klik Kirim Pengajuan dan tunggu beberapa hari hingga mendapat konfirmasi apakah pengajuan ditolak atau diterima. Konfirmasi ini akan dikirimkan melalui e-mail.
- Jika status pengajuan sukses, NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang terlampir.
- Selesai!
Nah, setelah mendapatkan Kartu Identitas Pajak, Sobat MEA sudah bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk hitung, setor, hingga lapor pajak dalam satu aplikasi terpadu. Sobat MEA cukup mendaftarkan diri sebagai pengguna dengan memasukkan NPWP.
Sekian penjelasan mengenai cara membuat NPWP baik secara online maupun offline beserta persayaratannya. Semoga artikel ini dapat membantumu memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk membayar pajak yang diberlakukan negara. Semoga bermanfaat!