Untuk menikmati beragam fitur terbaik di marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, toko Sobat MEA wajib untuk memiliki surat keterangan usaha (SKU). Tentu saja, banyak penjual yang masih belum mengetahui cara membuat SKU ini. Namun nggak perlu khawatir, kini Sobat MEA bisa membuat surat keterangan usaha secara online.
Dengan berkembangnya teknologi, ada banyak hal-hal penting terkait hal legal yang bisa Sobat MEA akses secara online. Salah satunya adalah membuat surat keterangan usaha. Yup, kini, Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa Sobat MEA buat baik secara online maupun offline. Emang, gimana caranya?
Apa itu Surat Keterangan Usaha?
Mau tahu rahasia jualan di Shopee dari 0?
Sebelum masuk pada langkah dan cara untuk membuatnya, Sobat MEA tentu harus mengetahui apa itu Surat Keterangan Usaha. Pada dasarnya, SKU adalah dokumen yang menjadi bukti keberadaan usaha yang Sobat MEA jalani. Surat ini kelurahan keluarkan atas pengajuan yang Sobat MEA buat.
Menurut sumber, umumnya SKU sendiri dibutuhkan untuk beberapa keperluan usaha. Salah satunya adalah untuk mengajukan pinjaman ke bank, mendapat bantuan UMKM dan keperluan yang berkaitan dengan bisnis online maupun offline.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Offline
Bongkar rahasia jadi Power Merchant Tokopedia secara cepat
Setelah mengetahui apa itu SKU, kini Sobat MEA harus mengetahui cara membuat SKU. Ada 2 cara yang bisa Sobat MEA tempuh. Untuk yang pertama, Sobat MEA bisa membuat SKU secara offline. Berikut ini dokumen yang harus Sobat MEA bawa.
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- NPWP
- Surat permohonan lengkap dengan materai
- Formulir pendukung yang sudah Sobat MEA isi
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pernyataan nggak berjualan di trotoar atau badan jalan
- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tempat dan tempat serta kartu identitas pemilik tempat
Setelah dokumen lengkap, Sobat MEA bisa mengajukan pembuatan SKU lewat Kelurahan dan Kecamatan tempat Sobat MEA tinggal.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Selanjutnya adalah cara membuat Surat Keterangan Usaha secara online. Membuatnya nggak sulit dan bisa langsung Sobat MEA lakukan di rumah. Berikut tutorialnya;
- Akses laman OSS atau klik di sini
- Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar pada pojok kanan atas halaman OSS
- Pilih jenis usaha. Apakah usaha UMK atau non-UMK
- Ikuti langkah pendaftaran
- Cek email dan lakukan aktivasi akun
- Sobat MEA akan mendapat username dan password untuk mendaftarkan SKU
- Pilih kualifikasi usaha pada kolom yang tersedia
- Isi data
- Jika sudah, Sobat MEA akan mendapatkan hasil akhir pendaftaran
- Cetak dokumen tersebut yang merupakan SKU yang bisa Sobat MEA gunakan untuk keperluan usaha.
- Selesai. Kini SKU Sobat MEA sudah dibuat.
Nah itu dia beberapa langkah mudah untuk membuat surat keterangan usaha secara offline maupun online. Gimana menurut Sobat MEA? Nggak susah kan? Semoga artikel ini membantu Sobat MEA yang sedang usaha ya!~