Bisnis online merupakan salah satu bisnis yang paling menguntungkan hari ini. Banyak orang yang mulai berpindah untuk berjualan di marketplace seperti Shopee. Karena sudah banyak peminat, kini ada peraturan mengenai pajak jualan di Shopee dan pajak berjualan lewat e-commerce
Karena hal tersebut, sebelum memulai berjualan dan memiliki penghasilan neto, Sobat MEA harus mengetahui terlebih dahulu aturan pajak Shopee dan e-commerce saat berjualan secara online.
Hal ini berguna agar Sobat MEA sebagai seller Shopee nggak memiliki masalah apapun saat mulai berjualan dan lancar. Sobat MEA nggak tiba-tiba kaget karena datang surat dari direktorat jenderal pajak mengenai biaya yang harus Sobat MEA bayarkan.
Karena alasan-alasan di atas, tentu saja Sobat MEA kini harus mulai mengetahui berapa sebenarnya pajak Shopee. Nah untuk lebih lengkapnya, yuk langsung aja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. Check this out~
Aturan Dasar Hukum Pajak Pada e-commerce
Jasa Marketplace (e-commerce) Management
Sobat MEA perlu mengetahui terlebih dahulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 . Peraturan ini membahas mengenai Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku dan efektif di 1 April 2019.
Tarif Jualan di Shopee
Berbeda dengan biaya admin Shopee, untuk tarif bayar pajak Shopee sendiri menyesuaikan dengan dasar hukum pajak e-commerce di atas. Karena berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pajak yang harus Sobat MEA ketahui. Yuk simak!
- Omzet Bruto < atau sama dengan Rp4,8 milliar/tahun yang dikenakan tarif PPh Final 0,5% dengan maksimal PPh Rp2 juta/bulan.
- Omzet Bruto > Rp4,6 milliar/tahun, maka bisnis termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga akan dikenakan tarif PPh Normal sebesar 20% atau 17% ( khusus untuk Perseroan Terbuka, TBK ), ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Shoppe Mastery Premium
Rumus Pajak Shopee dan E-commerce
Sobat MEA bisa melihat rumus berikut ini untuk mengetahui lebih rinci mengenai pajak jualan di Shopee sebagai berikut
Omzet < atau sama dengan RP4,8 milliar/tahun
Pajak e-commerce = PPh Final 0,5%
Pajak e-commerce = 0,5% Omzet Bruto
Omzet > Rp4,8 milliar/tahun
Pajak e-commerce = 17% atau 20% x Penghasilan Kena Pajak
PPN =11% Nilai Barang Kena Pajak
Nah sudah sampai di akhir penjelasan mengenai wajib pajak jualan di Shopee yang bisa sobat MEA ketahui. Gimana nih menurut Sobat MEA? Semoga artikel ini bisa membantu Sobat MEA yang ingin atau sudah berjualan pada e-commerce seperti Shopee agar lebih lancar tanpa kendala. Aminn!